Kuliah Umum Ilmu Pemerintahan UMY Membahas Keistimewaan DIY: Sejarah, Pelaksanaan, dan Evaluasi

November 25, 2020, oleh: admin Fisipol

Yogyakarta – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Keistimewaan tersebut telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.

Terdapat lima wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang yang telah ditentukan dalam UU tentang Pemerintahan Daerah. Kelima wewenang tersebut yaitu Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan, Kebudayaan, Pertanahan, dan Tata Ruang.

Untuk mengetahui sekaligus mendiskusikan lebih dalam terkait Keistimewaan DIY, Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (IP UMY) melalui mata kuliah Tata Kelola Pemerintahan Daerah mengadakan kuliah umum.

Kuliah umum diadakan pada Senin (23/11) secara daring melalui Zoom Meeting dan offline di gedung KH. Ibrahim E6 lantai 5 UMY, kuliah umum “Keistimewaan DIY: Sejarah, Pelaksanaan, dan Evaluasi” menghadirkan Drs. Tavip Agus, M.Si, Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia sebagai pembicara. Tavip Agus sendiri merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY. (Bhk)

Materi Drs. Tavip Agus, M.Si. dapat didownload di sini. Kuliah umum dapat ditonton ulang melalui di sini.

Diteruskan kembali dari artikel:

https://ip.umy.ac.id/ku-ilmu-pemerintahan-umy-keistimewaan-diy-sejarah-pelaksanaan-dan-evaluasi/