FISIPOL UMY Menuju Paten Bidang Ilmu Sosial-Politik

November 18, 2022, oleh: admin Fisipol

FISIPOL UMY selenggarakan Workshop Paten Ilmu Sosial – Ilmu Politik bertajuk: “Paten Bidang Ilmu Sosial-Politik, Why Not?”, Sabtu (5/11). Acara yang dihadiri langsung oleh Staf Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DIY), Andri Krisna Budi Wibowo bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung AR Fachruddin A Lantai 5.

 

Sakir Ridho Wijaya, S.IP., M.IP., membuka sesi pertama dengan pembicara Dr. Adhianty Nurjannah, S.Sos., M.Si. Adhianty berbagi pengalaman terkait rangkaian proses pendaftaran paten bidang Ilmu Sosial. “Paten khususnya dalam Ilmu Sosial, memang tidak mudah. Dosen harus punya ide sebagai inventor untuk mengatasi masalah di masyarakat yang nantinya solusi tersebut dapat digunakan di dunia industri secara berulang-ulang,” ungkap Adhianty.

 

Adhianty mengaku bahwa perjalanan menuju paten dimulai dari riset kolaborasi dalam negeri, kemudian menuju skema pengembangan, hingga sampai pada tahap kolaborasi intensif dengan ahli teknologi informasi maupun pejabat pemerintahan setempat.

 

Setelah sesi pertama berakhir, sesi kedua dimulai dengan pembahasan paten sederhana. Andri mengungkapkan bahwa paten memang digunakan sebagai solusi dari suatu invensi, tetapi tidak semua invensi bisa dipatenkan. Invensi merupakan ide yang tertuang dalam kegiatan pemecahan masalah secara spesifik di bidang teknologi.

 

“Untuk paten sosial sendiri yang dibutuhkan adalah ide, masalah, dan data. Namun kendala yang dialami biasanya adalah cenderung kurang sistematis dan teknis dalam penyampaikan,” tutur Andri. Tidak heran jika sampai ke tahap pemeriksaan dan review, para peneliti akan berhadapan dengan para ahli teknologi yang menanyakan permasalahan teknis.

 

Terdapat dua jenis paten, yaitu paten biasa dan paten sederhana. Sedangkan, lama waktu permohonan paten kurang lebih untuk paten biasa 0-6 bulan, dan untuk paten sederhana 0-14 hari. Kemudian alur selanjutnya adalah masa tunggu, publikasi, pemeriksaan substantif, dan terakhir pemberian sertifikat.

 

Acara berakhir dengan foto bersama.