Fisipol UMY Bentuk Karakter Mahasiswa Melalui Sosialisasi Peraturan Rektor Tentang Disiplin dan Etika

April 11, 2022, oleh: admin Fisipol

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta melalui Komite Disiplin Mahasiswa FISIPOL UMY pada Sabtu (9/4) mengadakan kegiatan sosialiasi dengan topik “Peraturan Rektor Tentang Disiplin dan Etika”. Sosialisasi ini dihadiri oleh 12 Mahasiswa perwakilan Lembaga/Organisasi Mahasiswa di lingkungan FISIPOL UMY. Kegiatan sosialisasi juga dapat diikuti secara daring melalui siaran langsung Youtube.

Acara dibuka oleh Dekan FISIPOL UMY, Dr. Takdir Ali Mukti, S.Sos., M.Si. Dalam sambutannya, Takdir menyampaikan bahwa sebenarnya nilai pokok dari aturan-aturan ini sudah disampaikan dalam mata kuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan. Namun, dengan adanya evaluasi sekaligus keseriusan untuk membentuk kehidupan yang lebih baik, maka dibentuklah Komite Disiplin Mahasiswa baik di tingkat Universitas maupun Fakultas.

Selanjutnya, sosialisasi peraturan rektor disampaikan oleh Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A. selaku Wakil Dekan I sekaligus Ketua Komite Disiplin Mahasiswa FISIPOL UMY. Anggota Komite Disiplin Mahasiswa yang turut mendapingi adalah Dr. Suswanta, M.Si., Idham Badruzzaman, S.IP., M.A., dan Ratih Herningtyas, S.IP., M.Si. Beberapa tamu undangan yang turut menghadiri acara secara virtual melalui Zoom Meeting.

Ada beberapa hal yang disampaikan dalam sosialisasi,terutama hal yang tidak boleh dilakukan untuk menjaga nama baik kampus. Beberapa hal terlarang yang dijelaskan antara lain perjokian, pemalsuan dokumen, perusakan dan pencemaran nama baik kampus, merokok di lingkungan kampus, penganiayaan, tindakan asusila dan perzinahan, serta penyalahgunaan keuangan lembaga mahasiswa. Untuk sanksi yang ditetapkan berupa sanksi ringan, sedang, dan berat. Ridho juga menegaskan bahwa layanan pengaduan mahasiswa harus dimanfaatkan dengan baik.

“Harapannya, permasalahan apapun dari kemahasiswaan bisa diselesaikan di rumah kita sendiri”, tutur Ratih selaku anggota Komite Disiplin. Ratih juga berpesan untuk selalu hati-hati agar permasalahan jangan sampai ke luar, karena setiap pihak yang terlibat punya kepentingan masing-masing.

Suswanta menambahkan, “Komite Disiplin Mahasiswa ini menyelesaikan permasalahan dengan mahasiswa. Jika bersangkutan dengan dosen, maka akan diselesaikan oleh Senat Fakultas.”

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIPOL UMY juga menyampaikan bahwa organisasi mahasiswa juga menyediakan layanan pengaduan untuk mahasiswa. Ridho mendukung sinergi organisasi mahasiswa, sebagai jembatan antara mahasiswa dengan pihak fakultas.

“Catatan pentingnya, apapun permasalahan yang terjadi harus kita selesaikan secara kekeluargaan,” tutup Ridho.