Jurnalis Harus Taat Kode Etik

October 22, 2013, oleh: admin Fisipol

Kode etik sangat dibutuhkan bagi beberapa profesi diantaranya untuk profesi jurnalis. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam menjalankan pekerjaannya yang berhubungan dengan kepentingan umum. Karena Kode etik dalam sebuah profesi dapat juga disebut sebagai sebuah aturan sopan santun sehingga bagi siapa saja yang melanggar tidak dapat dijerat dengan hukum positif.
“Profesi wartawan akan sangat berbahaya apabila tidak memiliki kode etik karena seseorang punya otonomi maka dia nanti cenderung menjadi otoriter, anarkis, dan semaunya. Ada kalimat-kalimat yang memojokkan tapi tidak bisa di jerat dengan hukum,” Kata Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan dalam Seminar Nasional Bertajuk “Etika Jurnalistik vs Jurnalisme Online Menguak Penerapan Etika dan Kode etik Jurnalistik Dalam Jurnalisme Online” yang siselenggarakan oleh Korps Mahasiswa Komunikasi UMY di Selasar Masjid KH. Ahmad Dahlan, Sabtu (19/10).

Menteri BUMN Dahlan Iskan Bersama Mahasiswa UMY

Menteri BUMN Dahlan Iskan Bersama Mahasiswa UMY

Dahlan menuturkan, suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai sebuah profesi apabila memenuhi tiga unsur diantaranya seseorang harus memiliki keahlian dalam pekerjaannya dan pekerjannya tersebut berhubungan dengan kepentingan umum. Selain itu yang terpenting adalah memiliki otonomi untuk melakukan atau tidak melakukan pekerjaannya. “Wartawan disebut profesi karena ada keahlian dan unsur kepentingan umum untuk melindungi yang lemah disitu. Seorang wartawan akan terus menulis berita walaupun orang lain melarang, yang memutuskan dirinya sendiri,” katanya.
Ia menilai profesi sebagai seorang jurnalis merupakan sebuah panggilan hati, sehingga seseorang yang bekerja karena panggilan hati akan terasa lebih berat di cap kurang ajar dari pada di penjara. “Seseorang yang melanggar kode etik tidak dapat dikenakan hukum positif. Apabila melanaggar dia harus di cap kurang ajar karena telah melanggar aturan sopan santun,” jelas menteri yang juga pemilik surat kabar Jawa Pos itu.
Dahlan menuturkan saat ini masih ada saja orang yang mengaku perkerjaannya sebagai sebuah profesi namun tidak mau bekerja untuk kepentingan umum. Ia juga menantang Prodi Komunikasi UMY untuk berani mengundang 4 profesi yang secara khusus disorotinya untuk buka-bukaan terkait profesinya. “Tidak semua wartawan, dokter, pengacara, hakim taat kepada kode etiknya. Saya tantang Komunikasi UMY untuk mengundang keempat profesi itu saja dulu untuk buka-bukaan mana yang paling murni profesinya. Kadang mereka tidak bekerja untuk kepentingan umum. Misalnya di panggil masyarakat yang membutuhkan tidak mau datang,” paparnya. (Lalu)